Selamat Dan Sukses

04 Juli 2024
Administrator
Dibaca 214 Kali
Selamat Dan Sukses

KEPUTRANNEWS - Rabu, 03 Juli 2024. PJ. Bupati Pringsewu mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Pringsewu sebanyak 112 kepala pekon ( desa) di gedung aula sekretaris bupati.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun,

PJ Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan S.T.,M.M.dalam sambutanya mengatakan bahwa, adanya penambahan masa jabatan ini adalah suatu anugerah yang harus di syukuri dan ini adalah tugas yang harus di pertanggung jawabkan, juga disampaikan pesan kepada para Kepala Pekon , untuk terus memegang teguh kepercayaan masyarakat, karena Kepala Pekon adalah panutan bagi masyarakat.